Ditulis oleh Ganda Putra Marbun, S.H.
PERBUATAN MAIN HAKIM SENDIRI DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGIS
Pendahuluan
Tindak
kekerasan oleh massa dalam bentuk main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan,
pada saat ini telah menjadi fenomena baru dalam masyarakat. Fenomena ini terus
bermunculan, seiring dengan bergulirnya gerakan reformasi. Harian Kompas (16
Juni 2000) mencatat selama tahun 1999 s/d Mei 2000 hanya di wilayah Jabotabek
saja telah terjadi 46 peristiwa kekerasan dengan korban tewas dan dibakar massa
sebanyak 67 orang. Korban tersebut semuanya adalah pelaku tindak kriminal,
seperti pencurian sepeda motor, perampasan mobil/taksi, pencurian ternak dan
sebagainya.
Salah
satu contoh yang sangat tragis adalah ketika empat pelaku kejahatan di Pondok
Gede yang sudah ada di atas mobil patroli Polisi, kemudian diseret, dianiaya
dan dibakar oleh massa. Menyikapi kejadian tersebut, komentar yang muncul dari
salah satu anggota masyarakat adalah: “ … kalau diserahkan kepada polisi, tak
lama lagi mereka akan keluar dan kembali nodong”. Komentar ini menunjukan
tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum telah hilang dan
juga menunjukkan rendahnya kemampuan polisi untuk mencegah tindakan main hakim
sendiri tersebut.
Peristiwa
main hakim sendiri ini tidak hanya terjadi di Jakarta yang karakteristik
penduduknya sangat beragam. Di Cilacap yang masyarakatnya dikategorikan lebih
tradisional, selama kurun waktu lima bulan (November 1999 s/d Maret 2000)
tercatat 13 pelaku kejahatan tewas dihakimi massa. Sembilan diantaranya tewas
dengan cara dibakar dan salah satunya adalah pelaku pencurian satu ekor ayam
(Kompas, 16 Juni 2000).
Mencermati
perilaku masyarakat dalam menyikapi berbagai tindak pidana kejahatan tersebut,
pertanyaan yang muncul adalah mengapa masyarakat berperilaku demikian ? Tidak
mampukah peraturan hukum sebagai sarana kontrol sosial mencegah tindakan main
hakim sendiri ? Makalah ini akan menguak fenomena perilaku main hakim sendiri
dari aspek sosiologis.
Hukum
dan masyarakat
Untuk
mengatur ketertiban dan kepatuhan terhadap norma kehidupan bermasyarakat
diperlukan suatu norma hukum. Hoeber (dalam Schur, 1968) menyebutkan empat
fungsi dasar hukum sebagai sarana kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat,
yaitu :
Untuk
menetapkan hubungan-hubungan antar anggota masyarakat, dengan menunjukan
jenis-jenis perilaku apa saja yang diperbolehkan dan yang dilarang; Menentukan
pembagian kekuasaan dan merinci siapa saja yang mewakili kewenangan untuk
melakukan pemaksaan, serta siapa saja yang harus mentaatinya. Sekalipun
memilihkan sanksi-sanksi yang tepat dan efektif;
Menyelesaikan
sikap sengketa; dan
Memelihara
kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang
berubah, dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan antar anggota
masyarakat. Apabila fungsi-funsgi ini dijalankan dengan benar dan kosekuen,
dapat diharapkan perilaku manusia dan tata kehidupam masyarakat akan sesuai
dengan kaidah, norma, nilai dan aturan yang berlaku secara universal.
Namun demikianuntuk
menjalankan funsgi hukun tersebut menurut Parsons (1971) terdapat beberapa
masalah penting yang harus diselesaikan terlebih dahulu, yaitu :
Masalah
legitimasi, yang berkaitan daengan landasan bagi pentaatan kepada peraturan;
Masalah
interpretasi, yang menyangkut masalah penetapan hak dan kewajiban subjek
melalui proses penerapan peraturan;
Masalah
sanksi, berkaitan dengan penegasan sanksi-sanksi yang akan timbul apabila
terdapat pentaatan atau pelanggaran peraturan, serta menegaskan siapa yang
berhak menerapkan sanksi tersebut;
Masalah
yirisdiksi, yaitu berkaitan dengan penetapan garis kewenangan tentang siapa
yang akan berhak menegakan norma-norma hukum dan apa saja yang akan diatur oleh
norma hukum tersebut (perbuatan, orang, golongan dan peranan).
Keempat
masalah ini menjadi amat penting, karena produk hukum yang berupa peraturan
hukum harus memenuhi dan menjamin sara keadilan masyarakat. Oleh karenanya, melihat
fungsi hukum yang demikian, antara hukum dan kehidupan sosial masyarakat
tidaklah dapat dipisahklan. Peraturan hukum dapat digunakan sebagai sarana
kontrol sosial dalam hubungan antara manusia maupun dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
Hubungan
yang erat antara hukum dan masyarakat ini oleh Durkheim (1964) ditunjukan oleh
perbedaan bentuk dan cara pelaksanaan hukum dalam suatu struktur sosial
masyarakat yang berbeda. Dalam teorinya tentang solidaritas sosial, Durkheim
membadakan masyarakat dalam dua jenis yaitu solidaritas mekanik dan solidaritas
organik. Solidaritas mekanik ditandai oleh pembagian kerja yang rendah,
kesadaran kolektif kuat, idividualisme rendah, hukum yang sifatnya represif
sangat dominan, konsendus terhadap pola-pola normatif sangat penting,
keterlibatan komunitas dalam menghukum orang yang menyimpang sangat besar, dan
bersifat primitif atau pedesaan. Dengan ciri yang demikian, maka hukum ini
mendefinisikan setiap perilaku kejahatan sebagai ancaman terhadap solidaritas.
Oleh karenanya pemberian hukum di sini dilakukan tanpa harus mencerminkan
pertimbangan rasional yang mendalam mengenai jumlah kerugian secara objektif
yang menimpa masyarakat dan juga bukan merupakan pertimbangan yang diberikan
utuk menyesuaikan hukuman dengan kejahatannya. Hukuman tersebut cenderung
mencerminkan dan menyatakan kemarahan kolektif. Sedang solidaritas organik
ditandai oleh perbagian kerja yang tinggi, kesadaran kolaktif rendah, hukum
yang sifatnya restitutif lebih dominan, individualis tinggi, lebih mementingkan
konsensus pada nilai-nilai abstrak dan umum, badan-badan kontrol sosial yang
menghukum orang yang menyimpanh, dan bersifat industrial-perkotaan. Penerapan
hukuman dalam solidaritas mekanik lebih bertujuan untuk memulihkan perilaku
masyarakat agar sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Kemajuan
pebangunan yang dicapai oleh masyatrakat Indonesia saat ini secara umum dapat
dikategorikan pada struktur masyarakat bentuk solidaritas organik. Dengan
kemajuan ini tentunya norma hukum yang dianut lebih bersifat restritutif. Namun
melihat perilaku nain hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat, tindakan
tersebut dapat dikategorikan sebagai penerapan hukum yang berlaku pada
masyarakat yang memiliki karakteristik solidaritas mekanik. Ketidakselarasan
antara kemajuan zaman dengan praktik pelaksanaan hukum ini selanjutnya dapat
dikategorikan sebagai penyimpangan. Penyimpangan atau ketidaksesuaian yang
terjadi dalam masyarakat ini, dalam teori sosiologi disebut sebagai anomie
(Durkheim, 1964). Yaitu suatu keadaan dimana niali-nilai dan norma-norna
semakin tidak jelas lagi dan kehilangan relevansinya. Tindakan main hakim
sendiri, dengan demikian dapat dikategorikan sebagai anomie, atau dalam kasus
main hakim sendiri ini terjadi ketidaksesuaian dalam penerapan fungsi hukum
dengan tujuan yang diinginkan oleh masyatakat. Pelasanaan fungsi hukum oleh
lembaga hukum dipadang oleh masyatakat belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,
sehingga masyarakat menjalankan hukumnya sendiri. Berlarutnya penyelesaian
berbagai kasus pelanggaran hukum yang tanpa ujung telah menghilangkan
kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan perangkat hukum.
Belum
selesai penanganan hukum terhadap kasus 27 Juli, kasus Bank Bali dan kasus
mantan presiden Soeharto, sebagai contoh, telah memberikan inspiradi kepada
masyarakat untuk tidak lagi mempercayai hukum, di samping menumbuhkan kemarahan
dan kekecewaan masyarakat terhadap lembaga hukum sebagai lembaga kontrol
sosial. Oleh karenanya Smelser (1963) melihat gejala kekerasan massa ini
sebagai perwujudan dari ledakan kemarahan dan akumulasi kekecewaan masyarakat.
Sebagai akibatnya, ketika pengendalian atau kontrol sosial oleh pemerintah
melalui peraturan atau pranata hukum dianggap tidak berfungsi, maka
pengendalian sosial dalam bentuk lain akan muncul (Black, 1976). Tindakan
individu atau massa untuk main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan pada
hakikatnya merupakan salah satu bentuk pengendalian sosial oleh masyarakat.
Keberanian
masyarakat untuk mengambil alih proses pengendalian sosial dalam bentuk main
hakim sendiri ini, mau tidak mau dapat dinyatakan sebagai buah dari gerakan
reformasi. Gerakan reformasi telah mewariskan kepada masyarakat, baik yang
positif maupun negatif,- kebebasan, keberanian, keterbukaan informasi,
demokrasi, dan sebagainya, yang kemudian menumbuhkan “kekuasaan dalam
masyarakat. Rasa memiliki kekuasaan inilah yang kemudian menjadi pendorong
munculnya tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat. Di sini kekuasaan
dipandang sebagai sarana untuk melegitimasikan setiap tindakan yang dilakukan
oleh masyarakat, termasuk melakukan tindakan hukum. Di sini berlaku suatu
asumsi, bahwa penguasalah pemilik hukum.
Hukum
dan kekuasaan
Keterkaitan
hukum dan kekuasaan ini dapat dibuktikan melalui sejarah pemerintahan orde
baru. Kekuasaan yang sangat besar yang dimiliki oleh pemerintah orde baru,
mendorong pelaksanaan sistem hukum sesuai dengan selera dan kebutuhan penguasa.
Di sini mengandung arti bahwa para pemilik kekuasan pada umumnya berusaha
mempertahankan “status quo” melalui berbagai tindakan yang tersembunyi di balik
instrumen dam peraturan hukum. Tindakan ini oleh Galtum (1996) disebut sebagai kekuasan
“punisif”, yang memiliki sumber legitimasinya pada kemampuan untuk memberikan
sanksi “kejahatan” terhadap mereka yang berada di bawah kekuasaannya, guna
menciptakan “rasa takut”. Kekuasaan ”punitif” ini memiliki kecenderungan
mewujudkan tujuannya melalui berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikologis
melalui penyiksaan, ancaman, tekanan dan sejenisnya.
Pemerintahan
orde baru dengan kekuasaanya itu telah memperaktikan apa yang dilansir oleh
Galtum tersebut. Pemberian stigma politik kepada para demonstran atau kepada
kelompok yang berwawasan kritis, penggusuran tanah atas nama pembangunan,
merupakan contoh jelas dari upaya untuk mempertahankan kekuasaan melalui
instrumen hukum. Oleh karenanya menjadi benar apabila Max Weber (1922)
menyatakan bahwa kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu hubungan sosial
melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan, dan apapun dasar
kemampuan ini.
Mengapa
penguasa (pemerintah) mampu menguasai rakyat yang sebenarnya memiliki kekuasaan
fisik yangjauh lebih besar? Menurut Hume (dalam Aubert, 1973) ini disebabkan
oleh kemampuan dan keberhasilan penguasa untuk menguasai opini. Yaitu dengan
melakukan tekanan-tekanan, kekerasan dan berbagai bentuk penciptaan rasa takut
lainnya, secara terus menerus sehingga memunculkan kepatuhan. Kepatuhan ini
timbuk secara terus menerus untuk selalu tunduk dan pasrah, yang dilandasi oleh
perasaan superioritas sang penguasa ataupun perasaan takut. Oleh karena hanya
di atas opini sajalah kekuasaan dapat ditegakkan, maka penggalangan dan
pembentukan opini terus menerus di lalukan guna mempertahan kekuasaan.
Seiring
dengan jatuhnya kekuasaan orde baru, masyarakat kemudian merasa menggunakan
kekuasaan yang dimilikinya, masyarakat kemudian mengadopsi dan meniru pola atau
model penggunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah orde baru. Masyarakat
telah belajar banyak dari kemampuan pemerintah orde baru dalam menggunakan
kekuasaannya, yang selanjutnya dipraktikan dalam bentuk pengadilan jalanan.
Tindakan main hakim sendiri ini merupakan upaya masyarakat untuk menciptakan
opini kepada pemerintah maupun kepada masyarakat lain secara lebih luas, guna
menunjukkan kekuasaanya, meskipun tindakan tersebut disadari telah melanggar
hukum.
Alternatif
pencegahan
Perilaku
menyimpang dan anomie dalam bentuk main hakim sendiri, sebagai suatu penyakit
masyarakat, tentunya harus segera diobati. Untuk menemukan obat yang tepat
pertama kali perlu dikenali akar permasalahan munculnya tindak kekerasan atau
main hakim sendiri tersebut. Apabila akar masalahnya adalah ketidakpercayaan
terhadap pranata hukum, maka fungsi hukum seperti yang dikemukakan oleh Hoeber
di muka perlu dilaksanakan secara konsekuen. Upaya ini pada akhirnya akan
menumbuhkan kewibawaan dan kepastian hukum yang memenuhi rasa keadilan
masyarakat. Sedangkan apabila tindak kekerasan itu berakar pada ketidakadilan
dan ketertidakpastian masyarakat oleh struktur kekuasaan (penguasa), maka obat
yang tepat untuk itu adalah “pencairan” struktur kekuasaan yang menjadi
sumbernya. Di sinilah kemudian dituntut demokratisasi dalam kehidupan sosial
masyarakat. Untuk dapat melaksanakan ini semua, maka berbagai masalah yang
dikemukakan oleh Parsons di muka perlu diselesaikan terlebih dahulu.
Berbagai masalah tersebut dapat diatasi
dengan berbagai tindakan antara lain adalah :
Hukum danperaturan
perundang-undangan harus dirumuskan dengan baik dan dilakukan oleh orang-orang
yang memiliki kepribadian, jujur, tidak memihak, serta memiliki kemampuan;
Peraturan perundang-undangan
sebaiknya bersifat melarang, bukan bersifat mengahruskan;
Sanksi yang diancamkan di
dalam perundang-undangan haruslah sebanding dengan sifat perundang-undangan
yang dilanggar;
Lembaga hukum harus
dibebaskan dari berbagai kekuasaan di luar kekuasaan yudikatif, utamanya
kekuasaan eksekutif; dan
Para pelaksana hukum harus
menafsirkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan tafsir yang dilakukan
oleh aparat pelaksana hukum. Melalui tindakan-tindakan ini dan menentukan akar
permasalahan timbulnya tindakan main hakim sendiri, diharapkan tindak kekerasan
oleh massa dapat dihentikan.
